Tilang Lalu Lintas

Selamat pagi, siang atau malam semuanya, pada kali ini saya akan berbagi sedikit mengenai masalah Tilang atau tertangkap Polisi Lalu Lintas saat berkendara di karenakan melakukan pelanggaran.

Ok, Jadi ini adalah pengalaman pribadi yang saya alami, pada Bulan Maret lalu Om saya terkena tilang atas pelanggaran Lalin yang dilakukan yaitu lupa memasang sabuk (Mobil dong pasti, kalau motor Helm bukan Sabuk, hehehe), dan beliau memutuskan menerima surat tilang yang diberikan ketimbang membayar aparat ditempat kejadian perkara (TKP).

Namun, berhubung beliau tidak bisa menghadiri persidangan yang telah ditentukan jadwalnya yang tertera disurat tilang, Beliau meminta saya untuk mewakili Beliau untuk hadir didalam persidangan tersebut. Disini masalah mulai datang terhadap saya, saya bertanya-tanya dihati, Apa, Sidang........(terbayang seperti di tipi-tipi, dimana orang diintograsi oleh para penegak hukum, antara mau dan tidak mau terpaksa saya iyakan tawaran beliau tersebut), dan menitipkan uang sebesar Rp. 150.000 sebagai uang tebusan.

Singkat cerita, Hari sidang pun datang, tapi pelaksanaannya agak mundur dari jadwal, dari yang semula pukul 08.00 ke pukul 09.30. Saya bukan orang pertama yang datang, sudah banyak orang-orang yang berdatangan dengan masalah yang sama dari berbagai kesalahan berlalu Lintas yang dilakukan.

Dari pada bingung, langsung saja kebeberapa hal yang harus dilakukan pada saat sebelum mengikuti sidang di Pengadilan:
  1. Niat, Semua berawal dari situ, Niat baik pastinya.
  2. Cek, dan periksa nama-nama Pelanggar yang telah tersedia di papan Pengumuman, apakah ada nama saudara atau tidak, jangan sampai salah jadwal, kan buang-buang waktu.
  3. Setelah di Cek dan ketemu nama saudara, Kumpulkan surat tilang di atas meja yang telah disediakan oleh petugas Pengadilan, dan kemudian duduk dan rileks sebelum di Sidang.
Ini lah bagian terHoror yang terbayangkan oleh orang seperti saya, baru pertama kali masuk ke ruang sidang, dan yang terlintas hanya seperti di tipi-tipi.

Untungnya, disebelah Saya duduk seorang mahasiswa, dari mana saya tau kalau dia Mahasiswa, Karena dia yang Bilang, Jurusannya Hukum lagi, wihh,, Kebetulan banget masalah yang dihadapi juga sama, yaitu lupa mengenakan Sabuk saat berkendara.

Saya diam dan tertunduk karena membayangkan, Sidang nanti seperti apa Ya..?

Tiba-tiba ada suara, Mas., Pelanggaran apa yang dilakukan...?
Saya menoleh, Lupa mengenakan Sabuk Mba, tapi bukan saya Mba (Dia perempuan, Makanya saya diam tertunduk, Supan ~Malu~), Saya cuma mewakili.,
Ooooo...., Bisa diwakili juga kah.?
(saya kembali berfikir, kalau-kalau ndak bisa diwakili, iya dah.,) katanya sich bisa mba, Mba nya kenapa ditilang ?

Wahhhh..,, panjang lebar dah Mbanya ceritakan Kronologinya., Tapi masalah Sabuk Juga sich.

Intinya Mas, Saya ndak terima ditilang, Saya juga ngerti Hukum, Percuma dong saya sebagai Mahasiswa Hukum (Tu kannnn, Mba nya yang bilang kalau Dia Mahasiswa Jurusan Hukum), Pokoknya saya bikin gaduh nanti ruang sidang ini Katanya.
Iya Mba, Bener itu, Hrus itu, Jawab Saya.

Sidang pun dimulai, Ini lah anehnya.

Pada saat sidang, ehhh ternyata dan ternyata, hmmmmmmm......
  1. Hakim memanggil nama sesuai dengan yang tertera di Surat Tilang, Satu atau Dua orang sekaligus.
  2. Yang bersangkutan Maju, Anda Si 'A' (misal) disini (Surat Tilang) tertera melakukan pelanggaran sebanyak satu pasal yaitu nerobos Lampu Merah (Trafic Light), Denda sebesar "sekian" tok, tok, bunyi Palu hakim memukul meja, Silahkan bayar di sebelah.
  3. Setelah bayar, dikasihkan dah tu apa yang ditahan saat di Tilang, STNK atau SIM biasanya.
  4. Selesai dan Pulang, Ndak kayak ditipi-tipi umumya.

Saya kan mewakili ni Ceritanya,
Di panggillah sama Hakim Ir. Firdaus J., M.si., Saya maju, saudara Bpk Firdaus kata Hakim,
Saya mewakili Pak.,Kata Saya.
Pelanggarannya Sabuk dan Cuma satu Passal, Bayar Rp. 75.000 di Sebelah, hakim menyerahkan Surat tilang tersebut ke saya.
Yap, Pak.

Nah, Mba yang tadi itu ndak tau dah tu, jadikah tidak Dianya mengamuk, Saya mah kelar urusan langsung Pulang.

Intinya, Pada saat melakukan pelanggaran di jalan Raya, kemudian ditilang oleh Aparat, yang harus dilakukan :

  1. Perhatikan, berapa passal yang telah anda langgar (baik Motor atau Mobil), Kalau cuma satu passal mendingan ikut sidang deh ktimbang bayar atau nyogok Aparat. Ndak ribet kok, Cuma datang, duduk sambil nunggu nama di Panggil, dan Bayar. Hanya korban waktu dan sedikit uang ketimbang bayar atau nyogok Aparat yang Jauh lebih mahal ikut sidang Rp. 75.000 atau nyogok aparat yang ratusan ribu.
  2. Kalau misal lebih dari Satu Passal yang dilanggar, boleh lah berfikir nyogok atau ikut sidang, Karena pada saat saya sidang tersebut tadi, ada satu pelanggar motor yang ditilang passal berlapis, Menerobos lampu merah, Melawan arus dan tidak pakai Helm, saat sidang didenda Rp. 500.000. 
  3. Jika ada yang berhalangan untuk menghadiri sidang, Boleh diwakilkan, saya buktinya, Bisa aja kan...!

Sooo, mau ikut Sidang atau Nyogok itu pilihan guys... Sekian dan terima kasih, mohon maaf kalau kurang seru pengalamannya.

Related : Tilang Lalu Lintas

0 Komentar untuk "Tilang Lalu Lintas"