Prosedur Pengurusan STNK Kendaraan Yang Hilang


Samarinda, 29 Agustus 2016. Kali ini saya akan membagi pengalaman saya perkara kehilangan STNK (Surat Tanda Kendaraan) Bermotor Roda Dua alias Motor, berikut hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu (mengurus sendiri).
Pertama, Niat dan Do’a serta kemauan. Ini dikarenakan proses yang banyak menyita waktu.
Kedua, Persiapkan segala persyaratan administrasi, Seperti :
-          Poto Copy BPKB (dengan membawa yang asli).
-          Poto Copy KTP sesuai dengan yang tertera di STNK.
-          Keterangan Hilang dari Polsek terdekat, opsi.
-          Materai 6.000
-          Bukti bahwa kita telah memasang iklan di Koran, kalau ada.
-          Surat Kuasa bagi yang di wakilkan.
Ketiga, Datang ke Samsat Utama, Usahakan pagi biar lebih cepat dan menghindari antri. Sebagai tambahan imformasi, Samsat Samarinda juga buka sampai Sabtu.
Empat, Lakukan pendaftaran dengan menyerahkan Persyaratan tadi, selanjutnya petugas akan mengarahkan kita untuk melakukan cek Kerangka dan No. Mesin.
Lima, Sediakan uang sebesar Rp. 50.000 untuk Sedekah, Opps bukan, bayar surat kabar (nannti diarahkan oleh petugas Samsat), khusus yang belum memasang iklan di Koran, imbalannya nanti kita di berikan selembaran sebagai bukti bahwa kita telah memasang iklan di Koran mengenai kehilangan yang menimpa. Saya tidak mengerti kenapa harus ada beginian, mungkin ini merupakan bagian dari pertauran Daerah atau mungkin peraturan Pusat.
Enam, Selanjutnya kita menuju loket STNK 1 Tahun, Kalau di Samsat Samarinda adanya di Loket 1, Kita diberikan surat Pernyatan dalam bentuk selembaran, Di isi sesuia data kita dan Kendaraan yang hilang, tanda tangan dan bematerai.
Tujuh, Ini yang butuh Kesabaran, kita disuruh minta tanda tangan ke Polres, Poltabes Sungai Kunjang,  Red ke bagain Unit Tilang(Ruangannya didekat pengurusan SIM), setelah diperoleh tanda tangan, di Suruh Poto Copy sebelum di bawa kembali ke loket SKT. Disini kita di buatkan lagi selebaran kertas yang menyatakan bahwa kita telah kehilangan. Oleh karena itu untuk mengurus kehiangan STNK Kendaraan Bermotor tidak perlu surat pengantar dari polsek.
Delapan, Setelah selesai semua urusan di Polres, kembali ke Samsat di bagian Arsip Gudang, Kalau di Samsat M. Yamin di bagian bawah persis dekat Cek fisik tadi, setelah itu, ambil nomer antrian, kembali ke Loket 1 dan sediakan lagi uang Rp. 50.000 Untuk pembayaran administrasi STNK di Loket 2 Pada BANK BPD Prov. Kaltim.
Sembilan, Tunggu dan duduk manis sekitar setengah jam, tergantung jumlah antrian, tunggu sampai nomor antrian kita di panggil.
Sepuluh, Selesai dan terserah deh kalau mau pulang, ya pulang, Mending makan dulu Kayaknya, Uyuh Pasti ya kan,,,
Bagi yang sibuk atau, bisa diwakilkan dalam proses pengurusan STNK yang hilang tersebut prosesnya sama, Hanya saja menggunakan surat kuasa yang ber materai, Contoh Surat Kuasa

Jadi, kalau di total biaya yang keluar ialah sebesar Rp. 100.000 dengan Rincian Rp. 50.000 untuk bayar ke Koran, dan Rp. 50.000 lagi untuk bayar administrasi pembuatan STNK yang hilang. Itu kalau yang sudah bayar pajak, kalau belum ya tinggal di kira-kira aja berapa Jumlah yang tadi ditambah dengan biaya pajak kendaraan saudara.

Related : Prosedur Pengurusan STNK Kendaraan Yang Hilang

2 Komentar untuk "Prosedur Pengurusan STNK Kendaraan Yang Hilang"

terima kasih infonya kak, itu surat keterangan hilang dr kapolsek maksudnya opsi apa ya kak?

Bisa pakai surat keterangan Kehilangan dari POLSEK, bisa juga tidak, Karena nanti arahnya ke POLRES, Seperti poin Tujuh.