Samarinda, 29
Agustus 2016. Kali ini saya akan membagi pengalaman saya perkara kehilangan
STNK (Surat Tanda Kendaraan) Bermotor Roda Dua alias Motor, berikut hal yang
perlu disiapkan terlebih dahulu (mengurus sendiri).
Pertama, Niat dan Do’a serta
kemauan. Ini dikarenakan proses yang banyak menyita waktu.
Kedua, Persiapkan segala persyaratan
administrasi, Seperti :
-
Poto Copy BPKB (dengan membawa yang asli).
-
Poto Copy KTP sesuai dengan yang tertera di STNK.
-
Keterangan Hilang dari Polsek terdekat, opsi.
-
Materai 6.000
-
Bukti bahwa kita telah memasang iklan di Koran, kalau
ada.
-
Surat Kuasa bagi yang di wakilkan.
Ketiga, Datang ke
Samsat Utama, Usahakan pagi biar lebih cepat dan menghindari antri. Sebagai
tambahan imformasi, Samsat Samarinda juga buka sampai Sabtu.
Empat, Lakukan pendaftaran
dengan menyerahkan Persyaratan tadi, selanjutnya petugas akan mengarahkan kita
untuk melakukan cek Kerangka dan No. Mesin.
Lima, Sediakan uang
sebesar Rp. 50.000 untuk Sedekah, Opps bukan, bayar surat kabar (nannti
diarahkan oleh petugas Samsat), khusus yang belum memasang iklan di Koran,
imbalannya nanti kita di berikan selembaran sebagai bukti bahwa kita telah
memasang iklan di Koran mengenai kehilangan yang menimpa. Saya tidak mengerti
kenapa harus ada beginian, mungkin ini merupakan bagian dari pertauran Daerah atau
mungkin peraturan Pusat.
Enam, Selanjutnya kita
menuju loket STNK 1 Tahun, Kalau di Samsat Samarinda adanya di Loket 1, Kita
diberikan surat Pernyatan dalam bentuk selembaran, Di isi sesuia data kita dan
Kendaraan yang hilang, tanda tangan dan bematerai.
Tujuh, Ini yang butuh
Kesabaran, kita disuruh minta tanda tangan ke Polres, Poltabes Sungai Kunjang, Red ke
bagain Unit Tilang(Ruangannya didekat pengurusan SIM), setelah diperoleh tanda
tangan, di Suruh Poto Copy sebelum di bawa kembali ke loket SKT. Disini kita di
buatkan lagi selebaran kertas yang menyatakan bahwa kita telah kehilangan. Oleh
karena itu untuk mengurus kehiangan STNK Kendaraan Bermotor tidak perlu surat
pengantar dari polsek.
Delapan, Setelah
selesai semua urusan di Polres, kembali ke Samsat di bagian Arsip Gudang, Kalau
di Samsat M. Yamin di bagian bawah persis dekat Cek fisik tadi, setelah itu,
ambil nomer antrian, kembali ke Loket 1 dan sediakan lagi uang Rp. 50.000 Untuk
pembayaran administrasi STNK di Loket 2 Pada BANK BPD Prov. Kaltim.
Sembilan, Tunggu dan
duduk manis sekitar setengah jam, tergantung jumlah antrian, tunggu sampai
nomor antrian kita di panggil.
Sepuluh, Selesai dan
terserah deh kalau mau pulang, ya pulang, Mending makan dulu Kayaknya, Uyuh
Pasti ya kan,,,
Bagi yang sibuk atau, bisa
diwakilkan dalam proses pengurusan STNK yang hilang tersebut prosesnya sama,
Hanya saja menggunakan surat kuasa yang ber materai, Contoh Surat Kuasa
Jadi, kalau di
total biaya yang keluar ialah sebesar Rp. 100.000 dengan Rincian Rp. 50.000
untuk bayar ke Koran, dan Rp. 50.000 lagi untuk bayar administrasi pembuatan
STNK yang hilang. Itu kalau yang sudah bayar pajak, kalau belum ya tinggal di
kira-kira aja berapa Jumlah yang tadi ditambah dengan biaya pajak kendaraan
saudara.
2 Komentar untuk "Prosedur Pengurusan STNK Kendaraan Yang Hilang"
terima kasih infonya kak, itu surat keterangan hilang dr kapolsek maksudnya opsi apa ya kak?
Bisa pakai surat keterangan Kehilangan dari POLSEK, bisa juga tidak, Karena nanti arahnya ke POLRES, Seperti poin Tujuh.