Disclaimer, Sekedar berbagi dan sebagai pengingat bagi kami sebagai pekerja sektor pemerintahan, mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penulisan ini.
Istilah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tentu sudah tidak asing bagi masyarakat umumnya, dari singkatan tersebut dapat diketahui bahwa antara Negara dan Daerah itu dibedakan dalam sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya. Berikut adalah beberapa perbedaan (secara umum) yang kami ketahui.
Organisasi yang menggunakan sumber anggaran APBN juga dikenal dengan istilah Satker (Satuan Kerja) sedangkan APBD dengan istilah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
1. Dasar Hukum
APBN mengacu kepada Undang-undang dasar tahun 1945 sebagai hukum tertinggi dalam struktur perundang-undangan Indonesia. Selain itu, dalam pelaksanaan APBN lebih banyak mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
APBD mengacu kepada Undang-undang Nomor 32 tahun 2003 tentang pembentukan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan APBD lebih mengacu kepada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah seperti Perda, Pergub, Surat Keputusan, Surat Edaran dan lain sejenisnya.
Setiap pelaksanaan APBN maupun APBD harus ada dasar hukumnya sebagai pedoman dalam merealisasikan Program dan Kegiatan.
2. Sistem Informasi Yang Digunakan Dalam Pengelolaan Keuangan
APBN dalam penatausahaan keuangan menggunakan sebuah sitem informasi yang dikenal dengan Aplikasi SAKTI (Sistem Akuntansi Instansi). Instansi Pemerintah yang anggarannya bersumber dari APBN menggunakan aplikasi tersebut. Dimulai dari penyusunan kebutuhan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pencatatan Aset dan Pencatatan Barang Persediaan hingga Pelaporan menggunakan aplikasi SAKTI. Maka tak hayal logo aplikasi SAKTI tersebut dengan menggunakan simbol angka "1" seperti gambar berikut;
Laman Login SAKTI |
APBD dalam penatausahaan keuangan di tahun 2024 menggunakan sebuah sitem informasi yang dikenal dengan sebutan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Konon, Instansi Pemerintah yang anggarannya bersumber dari APBD juga telah menggunakan aplikasi tersebut. Berbeda dengan APBN yang menggunakan satu aplikasi untuk semua pengelolaan keuangan, APBD mempunyai beberapa Aplikasi dalam penatausahaannya, SIPD misalnya digunakan untuk Perencaanaan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan Keuangan) dan Pelaporan. Untuk pencatatan Aset menggunakan Aplikasi yang bernama SIMDA BMD dan untuk pencatatan Barang Persediaan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Pemda setempat.
Laman Login SIPD-RI |
Aplikasi SIMDA BMD |
Aplikasi Persediaan Pemprov Kaltim |
Dari kedua uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa sebenarnya (Pendapat Pribadi) Sistem yang digunakan dalam pengelolaan APBN mungkin lebih baik dalam menghasilkan Akuntabilitas Laporan Keuangan jika dibandingkan dengan Sistem yang digunakan dalam pengelolaan APBD. Berikut beberapa hal menurut kami yang mungkin menjadi perbedaan dalam menghasilkan Laporan Keuangan yang Akuntabel:
- Karena Aplikasi SAKTI merupakan satu aplikasi untuk seluruh transaksi keuangan APBN, sehingga jurnal yang dihasilkan akan terbentuk secara otomatis dan akan menjadi sebuah laporan informasi keuangan yang bisa dikatakan lebih akuntabel.
- Sedangkan dalam pengelolaan APBD menggunakan lebih dari satu Aplikasi dan belum terintegrasi, sehingga pengguna harus melakukan jurnal secara manual agar menjadi sebuah informasi keuangan yang telah dilaksanakan. Resiko kesalahan kodefikasi belanja kedalam jurnal yang telah diinput. Semoga kedepan Sistem pengelolaan APBD bisa seperti APBN, sehingga operator tidak perlu melakukan entri jurnal secara manual.
3. Program dan Kegiatan
Secara garis besar, program dan kegiatan yang dijalankan baik APBN atau APBD yaitu mendukung program dan kegiatan yang dicanangkan oleh Presiden. Akan tetapi dalam pelaksanaan APBD dikarenakan kondisi wilayah pada daerah berbeda-beda dan kemudian adanya program dan kegiatan yang canangkan oleh kepala daerah, makan pelaksanaan program dan kegiatan APBD selain mengacu kepada pemerintah pusat (Presiden) juga menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan daerah. Program dan kegiatan yang dijalankan melalui APBD oleh kepala Daerah tentu harus tetap selaras dengan program dan kegiatan pemerintah pusat.
4. Pelaksanaan
APBN dan APBD dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan sama-sama mempunyai dasar hukum, APBN lebih berpedoman kepada Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang kemudian menjadi pedoman dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan, sementara APBD lebih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Disamping itu, Aturan-aturan lain yang dikeluarkan oleh pihak berwenang lainnya juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan APBN dan APBD seperti aturan yang diterbitkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan aturan-aturan lain sejenisnya.
0 Komentar untuk "Penjelasan Singkat Perbedaan APBN dan APBD"