Adu Strategi Penggunaan APBD Kaltim Dalam Debat Cagub dan Cawagub Provinsi Kaltim, Ini Yang Disayangkan

Dalam debat publik ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi Swasta nasional mungkin telah banyak menyita perhatian warga Kaltim dalam menentukan pilihannya pada 27 Nopember mendatang, atau mungkin tidak ngefek.

Namun, kali ini bukan persoalan berefek atau tidaknya sebuah debat terhadap siapa yang akan dipilih, melainkan terhadap pertanyaan dari panelis pada segmen Adu Strategi Penggunaan APBD Kaltim. Ada hal menarik dianggap dalam segmen ini yang mana pada saat data dari panelis yang dibacakan oleh moderator tentang komposisi anggaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah yang efektif, salah satunya ialah proporsi belanja daerah yang banyak diperuntukan untuk belanja Pegawai dan belanja Operasional dibandingkan dengan belanja Modal yang berdampak langsung kepada pembangunan Infrastruktur dan peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, rata-rata 5 (lima) tahun terakhir 46% anggaran daerah digunakan untuk belanja Operasional, 36% digunakan untuk belanja Tranfer, 17% digunakan untuk belanja Modal, dan 1% digunakan untuk belanja Tak Terduga. Pertanyaannya, bagaimana strategi paslon untuk memastikan bahwa alokasi belanja daerah lebih difokuskan ke belanja Modal yang produktif, menekan belanja Pegawai dan Operasional tanpa mengurangi kualitas Pelayanan Publik."

Dari Pernyataan tersebut yang perlu digaris bawahi ialah, belanja Pegawai, Operasional, Modal sementara belanja tranfer dan tak terduga bukan menjadi topik, dan yang perlu digaris bawahi juga adalah Pelayanan Publik.

Sebelum lanjut kepembahasan, mari kita pahami terlebih dahulu struktur anggaran itu sendiri, berikut adalah gambar struktur anggaran APBD:

Struktur Anggaran APBD


Dengan demikian dapat diketahui bahwa, harus dibedakan antara belanja Operasi yang ada di Batang Tubuh Struktur APBD dengan belanja Operasional yang dimaksud oleh panelis. Jika dilihat dari dari maksud pernyataan dan pertanyaan panelis tadi, belanja operasional itu sendiri adalah belanja Operasi yang ada dibatang tubuh struktur APBD, hal ini mengacu ke pernyataan awal yang mengatakan bahwa belanja Operasional 46%, 36% untuk belanja Tranfer, 17% untuk belanja Modal dan 1% belanja Tak Terduga tanpa memasukkan persentase untuk belanja Pegawai, maka kesimpulannya ialah maksud dari belanja Operasional tersebut merupakan belana Operasi yang ada di batang tubuh struktur APBD.

Setelah memahami bahwa yang dimaksud dengan belanja Operasional adalah Belanja Operasi yang mana belanja operasi tersebut merupakan belanja yang dibiayai dari APBD untuk keperluan Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial (seperti struktur anggaran APBD), pertanyaanya, apakah di dalam belanja Operasi tidak terdapat belanja yang produktif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat?.

Belanja Pegawai sudah jelas kegunaannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan Gaji Pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN (PNS dan PPPK).

Belanja Barang dan Jasa, penggunaan belanja barang dan jasa menyesuaikan dengan target kinerja yang akan dicapai oleh sebuah Instansi Pemerintah, belanja barang dan jasa digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan administrasi perkantoran, seperti biaya ATK, pemeliharaan peralatan dan mesin, jasa tenaga non ASN, perjalan dinas, pemberian honorarium kegiatan, sewa peralatan untuk menunjang sebuah kegiatan, penyediaan makan dan minum kegiatan atau rapat-rapat, dan belanja lainnya yang telah diatur  sedemikian rupa oleh perundang-undangan bahwa pembelian atau pengadaan apa saja yang diperbolehkan menggunakan Belanja Barang dan Jasa. Dari jenis-jenis pembiayaan tersebut bisa dikatakan belanja barang dan jasa merupakan biaya yang digunakan untuk operasional perkantoran seperti yang telah dibahas sebelumnya.

Selain itu, belanja barang dan jasa juga digunakan untuk pemberian barang yang akan diserahkan ke masyarakat (non hibah), biasanya pemberian tersebut berupa sarana untuk meningkatkan produksi usaha/kegiatan dikalangan kelompok masyarakat atau perorangan. Melalui tahapan-tahapan seleksi, survei, validasi dan lainnya kelompok masyarakat memungkinkan mendapat bantuan dalam bentuk barang tersebut sesuai dengan kebutuhan usaha yang dikelola. Meskipun banyak yang mendapati bahwa pemberian bantuan barang kemasyarakat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya atau terdapat penyalahgunaan pemberian bantuan, itu sudah hal yang wajar, kalau sesuai baru tidak wajar.

Belanja Hibah dan Bantuan Sosial sudah jelas peruntukannya untuk langsung kemasyarakat, sedikit berbeda dengan belanja bantuan sosial, belanja hibah dapat diperuntukkan pemberian barang atau uang dari pemerintah ke lembaga, kelompok, individu dengan tujuan untuk mendukung tujuan dan program tertentu.

Belanja Modal, secara sederhana belanja modal merupakan belanja yang akan membentuk kekayaan (aset) Instansi. Belanja modal tidak semerta-merta menjadi pembangunan bagi Insfrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat, bisa saja menjadi belanja operasional dengan kondisi jika digunakan untuk Instansi itu sendiri, sebagai contoh pengadaan kendaraan dinas jabatan atau lapangan, pengadaan peralatan komputer, dan sarana pendukung lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi Intansi tersebut. Belanja modal yang berdampak terhadap Insfrastruktur dan berdampak langsung ke masyarakat, bisa terwujud jika penggunaannya untuk perbaikan jalan, gedung atau fasilitas publik lainnya bukan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung Instansi.

Dengan demikian, belanja modal tidak hanya digunakan untuk pembangunan Insfrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat melainkan juga digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana Instansi Pemerintah seperti contoh di atas. Pada Instansi tertentu mungkin belanja modal dapat dirasakan langsung pembangunannya ke masyarakat.

Pada dasarnya semua jenis belanja bisa digunakan untuk pembangunan Insfrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat, hanya saja mekanisme dan sumber pendanaannya yang berbeda, bisa dari Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal bahkan dari Belanja Tak Terduga atau Belanja Tranfer sekalipun, kecuali dari Belanja Pegawai yang memang digunakan untuk "membangun" ASN.

Berbicara pelayanan publik, apakah dengan mengurangi komposisi belanja Operasi akan berpengaruh terhadap kualitas publik, jika dikurangi adalah belanja pegawai mungkin akan berpengaruh, imposible tidak berpengaruh jika pelaku pemberi layanan tidak diperhatikan kesejahteraannya. Namun jika yang dikurangi adalah belanja barang dan jasa, kemungkinan tidak akan berpengaruh terhadap penurunan kualitas pelayanan publik.

Yang disayangkan dari pertanyaan panelis adalah, terfokus kepada penggunaan Belanja Modal terhadap pembangunan Infrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat, padahal sumber pendanaan  untuk pembangunan Infrastruktur tidak hanya dari Belanja Modal.

Banyak hal yang perlu digali dari penggunaan anggaran APBD yang besar tersebut untuk kepentingan publik, misalnya dari komposisi belanja APBD termasuk belanja pegawai, apakah pencapaian apa yang telah dihasilkan oleh pemerintah daerah telah meningkatkah kesejahteraan masyarakat?, apakah anggaran APBD yang ada sejalan dengan pertumbuhan ekonomi? lebih ke perbandingan antara alokasi anggaran yang besar dengan capaian yang telah dicapai.

Semisal ada alokasi untuk pembangunan pertanian, apakah pembiayaan yang dikeluarkan melalui APBD sudah sejalan dengan pertumpuhan pertanian, begitu pun pada sektor-sektor lainnya. Tentu masyarakat mengkehendaki dari APBD yang gendut tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian juga surplus dari APBD seperti yang disampaikan oleh paslon, terhadap nilai surplus tersebut, bisa ndak ya digunakan untuk membuka lapangan kerja seperti pembangunan pabrik atau apa kek untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Akun belanja keuangan bisa dilihat berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah disini

Belanja Tak Terduga dan Belanja Tranfer tidak perlu dibahas ya....

Ngomong-ngomog selamat kepada Paslon 02 yang menang berdasarkan hasil quick count pilkada serentak untuk wilayah Kaltim, semoga amanah.

0 Komentar untuk "Adu Strategi Penggunaan APBD Kaltim Dalam Debat Cagub dan Cawagub Provinsi Kaltim, Ini Yang Disayangkan"