Awalnya merasa ragu dan kemungkinan akan ribet, ternyata tidak sama sekali, asal sesuai prosedur yang ada. maksudnya persyaratan dalam proses mengurus perubahan data di KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga).
Ada beberapa data Vital yang harus sama antara, Ijazah, Akte Lahir, KK dan KTP, seperti perubahan nama atau tanggal lahir atau tempat lahir. Berikut hal yang perlu dipersiapkan untuk merubah data-data tersebut ;
- Persiapkan berkas yang akan dirubah, dalm hal ini KK, misalkan kita ingin merubah nama atau tanggal lahir, maka ;
- Siapkan Akte Kelahiran atau Ijazah sebagai dasar dalam perubahan data tersebut, dalam hal ini cukup Poto Copyannya aja.
- Bawa berkas yang telah disiapkan tadi ke Kecamatan, ndak harus menggunakan Surat Pengantar RT dalam kepengurusan hal ini.
- Setelah proses ngantri selesai di Kecamatan, sampai KK yang baru diterbitkan.
- Setelah KK terbit (1 lembar yang asli dan 3 lembar Copyan), disuruh minta Tanda Tangan Kepala Disdukcapil setempat. Ini butuh waktu Dua hari, karena biasanya di Disdukcapil antrian akan jauh lebih banyak ketimbang di Kantor Kecamatan.
- Setelah KK ditanda tangan dan diterima dari Disdukcapil setempat, bawa lagi KK yang tadi ke Kecamatan, Kelurahan dan RT. Masing-masing diberikan satu lembar KK yang baru tadi.
- Untuk KTP, Prosesnya sama, perbedaan diantaranya ialah ;
- Daftar dulu unutuk mengambil nomer antrian pada Loket yang telah di tentukan (Kecamatan)
- Setelah itu, tunggu sampai di panggil.
- Jika Blanko E-KTP dan Tinta tersedia, maka KTP Elektronik bisa di cetak, namun jika tidak tersediaannya Blanko dan Tinta E-Ktp, maka KTP sementera akan dibuatkan dan berlaku selama 6 bulan.
- 6 bulan kedepan sembari mengecek apakah Ktp Elektronik sudah tersedia, jika belum, maka Ktp sementara diperpanjang masa aktifnya.
0 Komentar untuk "Prosedur Perubahan Data Pada E-KTP dan KK"