Alur Pembuatan Billing dan Pembayaran Pajak Pada Instansi Pemerintah

Alur

 Login ke dalam Aplikasi https://djponline.pajak.go.id dengan User Id dan Password yang telah didaftarkan,



Pada tampilan Dashboard, pergi ke Sub Menu Bayar dan kemudian pilih e-billing untuk membuat kode billing, kode billing merupakan kode yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran,


Mengisi Form Billing berupa informasi tentang;

    • Jenis Pajak yang akan Anda bayar
    • Jenis Setoran yang sesuai
    • Jika memilih jenis setoran tahunan, masa pajak akan terisi otomatis masa tahunan, dan Anda TIDAK DAPAT mengubahnya
    • Jika memilih jenis setoran masa, pilih masa pajak yang sesuai
    • Untuk Jenis Pajak dan Jenis Setoran tertentu, Anda dapat membuat kode Billing untuk NPWP lainnya
    • Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000"
    • Pilih Tahun Pajak yang sesuai
    • Jika Anda akan melakukan pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, masukkan Nomor SK yang Anda terima
    • Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 dan Jenis Pajak lain tertentu, isikan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sesuai
    • Tombol "Buat Kode Billing" untuk proses pembuatan kode billing
    • Jika proses berhasil, akan ditampilkan ringkasan informasi Surat Surat Elektronik beserta kode billing dan masa berlakunya
    • Cetak Form tersebut dan, 
Cetakan Billing

Hasil cetakan billing akan dibawa ke BANK atau Kantor Pos untuk dilakukan pembayaran, BANK atau Kantor Pos menerbitkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), NTPN tersebut disimpan oleh Bendaharawan Instansi untuk bahan Rekonsiliasi. 
Download Leaflet Pajak Instans Pemerintah

Related : Alur Pembuatan Billing dan Pembayaran Pajak Pada Instansi Pemerintah

0 Komentar untuk "Alur Pembuatan Billing dan Pembayaran Pajak Pada Instansi Pemerintah"